Dituding Jadi Karyawan BUMN, Ma’ruf Amin Jawab Begini

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Dituding sebagai karyawan badan usaha milik negara (BUMN) oleh Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, calon wakil presiden 01 Ma’ruf Amin menjelaskan dengan rinci.

Dia membenarkan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di perusahaan BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri.

“Dewan Pengawas Syariah itu kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, anak perusahaan,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Dia juga menegaskan Bank Syariah Mandiri bukan perusahaan BUMN melainkan anak perusahaan dari Bank Mandiri.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan telah menambahkan beberapa point permohonan pada gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan presiden.

Salah satunya argumen pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang diduga dilakukan Ma’ruf Amin.

Menurutnya, mantan Ketua Umum MUI itu diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu yang menyatakan pada saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Maruf Amin kata dia, masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini