MATA INDONESIA, KARAWANG-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa Ketua PD Muhammadiyah terkait tuduhan perbuatan memanipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi.
Penghentian penyelidikan itu disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor : S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si.
Surat tersebut menyebutkan, memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dari saudara Nino Sukarno nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Ghufron S.H M.H kuasa hukum terlapor dalam Konferensi Pers Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karawang di Aula K.H Ahmad Dahlan Islamic Center Muhammadiyah Karawang 25 September 2022.
Ghufron mengatakan kasus pelaporan Nino CS dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Polda Jabar karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
“Laporan Polisi yang disampaikan oleh Nino CS itu setelah dilakukan upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat alat bukti surat dan sebagainya, kemudian jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana,” katanya.
Adapun Maman Kosman, Ketua PD Muhammadiyah Karawang pernah meminta pada PWM Jawa Barat untuk mempertemukan pihaknya dengan Nino CS untuk melakukan tabayun dan membawa berkas mengenai yang di tuduhkan Nino CS. Namun upaya permintaan Maman tidak terjadi pertemuan hingga berujung laporan di Polda Jawa Barat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang (PC) Nino Sukarno sebagai pelapor mengatakan pelaporan ini dilakukan atas peristiwa dugaan pidana Ketua PD Muhammadiyah terkait perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi.