Ditjen Pajak Temukan Harta Wajib Pajak di 65 Negara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menjadi mitra kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) ternyata menguntungkan Indonesia. Keuntungan yang dimaksud adalah adanya keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui kerja sama itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerima data harta warga negara Indonesia (WNI) dari 65 negara. “Sampai akhir tahun lalu, melalui skema AEoI kita sudah menerima data keuangan WNI dari 65 negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat 22 Februari 2019.

Hestu menambahkan, 65 negara ini berasal dari 100 negara yang berkomitmen ikut program AEoI. Diakuinya, Indonesia sudah menerapkan program tersebut sejak 2017.

Ketika itu sudah ada 50 negara yang berkomitmen menerapkannya. Indonesia sendiri baru berkomitmen menerapkannya pada September 2018 bersama 49 negara lainnya.

Dari 65 negara yang mengirimkan data harta warganya secara otomatis kepada Indonesia, Tak hanya itu, lanjut Hestu, Indonesia sendiri sudah mengirimkan data harta kepada 54 negara.

“Kita mengirimkan ke 54 negara mitra AEoI kita,” ujar dia.

Hanya saja, Hestu mengaku tidak bisa membocorkan 65 negara yang sudah mengirimkan data ke Indonesia. Ia beralasan, untuk menjaga kerahasiaan dan kenyamanan mitra dalam melaksanakan pertukaran data.

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Swasembada Pangan dan Energi

Oleh : Astrid Widia )*  Pangan dan energi merupakan dua elemen fundamental yang menentukan stabilitas dan kesejahteraan suatu bangsa. Pemerintah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini