MATA INDONESIA, SURABAYA – Hakim yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu 19 Januari 2022. Itong diamankan tim satuan tugas (Satgas) KPK bersama dengan panitera pengganti, Hamdan dan seorang pengacara.
Di PN Surabaya, Itong merupakan hakim senior. Jejak rekam Itong saat menjadi hakim cukup menyeramkan. Saat menjadi hakim di PN Bengkulu ia pernah mendapat hukuman skor karena melanggar kode etik. Mahkamah Agung (MA) sempat memeriksa Itong karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya .
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selama menjadi hakim, harta kekayaan Itong Isnaeni dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 2.174.542.499 atau Rp 2,1 miliar. Hal ini berdasarkan laporan LHKPN pada Januari 2021.
Harta terbesar milik Itong berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.030.000.000. Harta tidak bergerak ini tersebar di Kota Surakarta dan Kota Boyolali.
Itong hanya tercatat memiliki satu unit kendaraan berupa Toyota Innova tahun 2017 sejumlah Rp 160.000.000. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 22.500.000.
Selain itu, Itong juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 962.042.499. Sehingga, total harta milik Itong sebesar Rp 2.174.542.499.