Dispar Bantul Masih Kaji Kenaikan Tiket Masuk ke Pantai Selatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYA-Wacana kenaikan tarif retribusi untuk masuk ke destinasi wisata di Pantai Selatan, wilayah Kabupaten Bantul, DIY masih perlu dikaji. Rencana kenaikan yang awalnya Rp10 ribu, nantinya akan disesuaikan sebesar Rp15 ribu.

Menyusul dengan rencana itu, Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan tak ingin tergesa-gesa menaikkan tarif itu. Sebelumnya wacana ini akan diberlakukan September 2022 mendatang.

“Wacana boleh tetapi kapan akan dinaikkan dan sebagainya kita tunggu dulu,” ujarnya, Rabu 25 Mei 2022.

Dia menyatakan, keputusan naik atau tidaknya retribusi tergantung bupati. Apabila memang akan dinaikkan maka bupati akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan retribusi.

“Kami serahkan ke Pak Bupati, prinsip naik atau tidaknya melalui perbup. Nanti kami ikut saja apakah naik atau tidak dan kapan naiknya,” katanya.

Selain menunggu persetujuan Bupati Bantul, wacana itu harus ditinjau terlebih dahulu oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

“Harus dinilai Gubernur DIY, sampai saat ini belum ditinjau juga. Sehingga kami masih menunggu instruksi bupati terkait keputusan kenaikan tarif retribusi,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis menuturkan, terakhir kali kenaikan tarif retribusi itu dilakukan pada 2017. Rencana ini bukan tanpa dasar lantaran di Kabupaten Gunungkidul sudah menaikkan tarif retribusi wisata pantai.

“Dengan harga retribusi yang sekarang termasuk murah kan itu kalau dibanding Gunungkidul. Di sana sudah lama naiknya,” kata dia.

Ia menilai wisatawan tidak akan keberatan dengan hal itu. Sebab, dilihat dari kunjungan wisatawan ke pantai yang ada di Gunungkidul justru sangat antusias.

“Jadi tidak akan menurunkan animo masyarakat yang mau liburan ke pantai. Selama ini kan wisatawan yang ke pantai di Gunungkidul juga selalu banyak,” ucapnya.

Reporter: Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini