Disiplinkan ASN, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk menjaga aparatur sipil negara (ASN) tetap disiplin menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran pada 19 Januari 2021.

Surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 itu mengatur dua ketentuan yang harus dijalankan.

“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” demikian bunyi klausul SE tersebut yang dikutip Rabu 20 Januari 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.

Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.

Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah, berikut:

Kesatu, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.

Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.

Kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.

Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.

Ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

SE Menteri PANRB tersebut juga memberi wewenangan kepada PPK melakukan tiga langkah untuk membina ASN yaitu;

1. Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

2. PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

3. Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau pejabat yang berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.

Selama pandemi Covid19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman sesuai SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini