Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat : Ombudsman RI Diduga Jadi Pelayan Kepentingan 75 Eks Pegawai KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi 75 eks pegawai KPK masih bergulir. Kali ini giliran Ombudsman RI yang melakukan pembelaan bagi para mantan pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto mengatakan, hasil temuan Ombudsman RI menjadi deretan panjang dari aksi manuver yang dilakukan oleh 75 eks pegawai tersebut. Ia juga menilai, Ombudsman RI tak paham tentang tupoksi KPK.

Menurut Hari, KPK adalah lembaga penegak hukum, bukan lembaga pelayanan publik. Pun urusan TWK adalah pelaksanaan dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik.

“Ombudsman RI justru menjadi pelayan kepentingan 75 eks pegawai KPK dan demi popularitas,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Kamis 22 Juli 2021.

Hari melanjutkan bahwa ada perbedaan pemahaman antara Ombudsman RI dan KPK. Ombudsman dinilai gagal paham tentang mekanisme TWK dan disamakan dengan pelayanan publik, dengan mengacu UU No 37 Tahun 2008. Padahal KPK RI menjalankan TWK berdasarkan UU No 19 Tahun 2019.

“75 eks pegawai KPK RI justru melakukan manuver dengan membentuk Wadah Pegawai (WP) KPK RI dan menolak revisi UU No 30 tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 saat diproses menjadi RUU,” katanya.

Bahkan 75 orang tersebut dinilai melakukan makar terhadap UU No. 19 Tahun 2019 melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Kata Hari, tata cara alih status pegawai KPK itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kemudian dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Ia juga menilai, sikap 75 Eks pegawai KPK RI tidak konsisten karena dahulu sempat menolak revisi UU KPK tahun 2002 dan alih status ASN. Namun, saat ini malah menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK.

Hari pun menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Menurutnya lembaga tersebut tentu terdiri komisioner yang memiliki intelektual yang sangat tinggi dan menaati peraturan perundangan-undangan dan mestinya paham tentang proses perjalanan yang terjadi di dalam KPK RI.

“Jangan Ombudsman RI malah mengakomodir kelompok makar (75 eks pegawai KPK RI) terhadap UU No 19 Tahun 2019,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini