Dipolisikan Pendukung Prabowo, Erin Taulany Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Istri Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 April 2019 atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto. Laporan tersebut dibuat oleh pengacara M. Firdaus dengan nomor laporan, LP/2372/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Polisi pun telah mulai menyelidiki kasus ini. Dalam laporan tersebut, Erin Taulany dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Bila terbukti bersalah dan melanggar UU ITE, ibu tiga anak itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

M. Firdaus pun mengungkapkan, apa yang dilakukan Erin Taulany itu ia anggap sangat keterlaluan. Karena itu, dirinya melapor ke polisi.

“Saya lihat, ini sudah terlalu keterlaluan, menghina terang-terangan, bahkan seperti menelanjangi, tanpa melihat kredibilitas Bapak Prabowo Subianto,” ujar Firdaus, dikutip Minggu, 21 April 2019.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini