Dipastikan Belum Kadaluwarsa, KPK Komitmen Usut Tuntas Kasus BLBI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) sampai saat ini belum kadaluwarsa, dan harus terus diusut sampai tuntas.

“Batasan KPK untuk menyelidiki suatu kasus adalah 18 tahun. Kasus penerbitan tersebut terhitung terjadi pada 2004. Belum kadaluwarsa,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah dalam acara ‘Diskusi Publik Vonis Bebas MA terhadap Syafruddin’, di Hotel JS Luwansa, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2019.

Terkait dengan putusan terhadap Syafruddin tersebut, Febri pun menegaskan kembali bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) memang sempat diperdebatkan oleh ketiga Hakim MA. Namun, KPK secara kelembagaan menghormati putusan tersebut.

Ia mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah vonis bebas, melainkan vonis lepas.

“Vonis lepas, bukan bebas. Perbuatannya terbukti, tapi menurut majelis hakim perbuatannya bukan di ranah pidana,” kata Febri.

Di tempat yang sama, pakar hukum Pidana Eddy O.S. Hiariej juga menjelaskan bahwa pelepasan Syarifudin tak serta merta menghapus tuntutan pidana peserta lainnya. Dan tidak serta merta menghapus upaya KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

“KPK harus usut terus. Ini sebagai upaya untuk kembalikan kerugian negara. KPK harus lakukan gugatan perdata untuk kembalikan uang negara senilai Rp 4,58 triliun,” ujar Febri. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini