Dinyatakan Bersalah Sopir Vanessa Angel Dipenjara 5 tahun dan SIM Dicabut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir artis Vanessa Angel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang juga memberi hukuman tambahan, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Hukuman tambahan terhadap Joddy tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Bambang Setyawan, Senin 11 April 2022.

“Menjatuhkan pidana berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Metrojaya atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama 2 tahun,” katanya.

Dalam pertimbangannya ini, hakim menyebutkan tentang pentingnya pembelajaran dalam perkara ini. Yakni tentang bahaya bermain ponsel saat berkendara dan bahaya tidak menaati peraturan batas kecepatan dalam berkendara, khususnya di jalan bebas hambatan maupun jalan raya biasa.

“Mengembalikan barang bukti berupa SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy ke institusi Polri,” katanya.

Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Joddy yaitu perbuatannya menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu dan dianggap telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memaafkannya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

Sebelumnya, Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata JPU Adi Prasetyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini