Dinkes Papua Jamin Tak Ada Istilah Vaksin Kadaluwarsa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Dinas Kesehatan Papua menjamin dan mengingatkan warga Papua supaya tak terjebak dalam istilah vaksin Covid-19 kadaluwarsa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum menegaskan, tidak ada istilah mendekati kedaluwarsa untuk vaksin virus corona.

Dalam dunia kesehatan, menurut Aaron, ada dua istilah yang berlaku yakni kedaluwarsa dan tidak. ”Kami dari dinas Kesehatan Provinsi Papua menyuntik masyarakat itu dengan vaksin yang tidak kedaluwarsa,” kata Aaron di Jayapura, Jumat 14 Januari 2022.
IA mencontohkan, vaksin AstraZeneca (AZ) yang telah diterima Dinkes sebanyak 30 vial dari Papua Barat pada 7 Januari 2022 sore hari. Vaksin tersebut akan kedaluwarsa pada 17 Januari 2022. Dinas Kesehatan Papua juga meminta masyarakat tidak takut divaksin, karena vaksin dosis pertama, kedua maupun vaksin Booster yang dimiliki tidak kadaluwarsa.

”Apakah dengan kedaluwarsa pada tanggal tersebut lantas tidak boleh disuntikkan hari ini atau kemarin?,” ujar Aaron.

Ia menjelaskan stok vaksin Covid-19 untuk Papua terbatas jumlahnya. Aaron menambahkan, jika ada yang butuh dosis kedua maka vaksin tersebut bisa digunakan, apalagi jumlah vaksin terbatas dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini