Dinilai Memenuhi Syarat, PDIP Dorong Ahok Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok dinilai memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Tetapi, siapa yang akan diputuskan, kami serahkan kepada Presiden Jokowi. Hanya saja, PDIP punya nama-nama calon yang memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Otorita IKN, termasuk Pak Basuki Tjahaja Purnama. Beliau juga punya kepemimpinan yang cukup baik, selama menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur di Jakarta,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Terkait pengajuan Ahok sebagai calon Kepala Otorita IKN di Kalimantan, kata Hasto, semua hal itu disampaikan dalam dialog antara Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Untuk mengelola IKN di Kalimantan, kata dia, memerlukan pemimpin yang berani, visioner, memahami kultur kebudayaan bangsa, memiliki tata kelola dan tata kota yang baik serta memiliki orientasi terhadap gambaran tentang posisi Indonesia di kepemimpinan antarbangsa.

Tak hanya itu, kepala otorita IKN juga memiliki perencanaan yang memadukan antara gambaran smart city”sebagai identitas yang mau dibangun di ibu kota negara, tetapi juga melekat dengan aspek kultural untuk mencerminkan bagaimana kebudayaan dari bangsa Indonesia.

“Juga dari pandangan geopolitik dimana sejak zaman Bung Karno, Kalimantan itu ditempatkan sebagai koridor yang strategis di dalam membangun kepemimpinan Indonesia bagi dunia,” kata Hasto.

Dirinya mendengar ada banyak nama yang telah disaring dan dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi. “PDIP menyakini siapa pun yang ditetapkan itu memenuhi kualifikasi yang diharapkan PDIP,” katanya.

Terkait nama Mensos Tri Rismaharini sebagai Kepala Otorita IKN, kata Hasto, Tri Rismaharini sudah mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi sebagai Mensos. Begitu pun Abdullah Azwar Anas yang menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini