Dinasihati Ngeyel, Puluhan Remaja Ini Positif Corona Usai Liburan

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Sudah diperingatkan agar tak berpergian, puluhan remaja di Amerika Serikat positif terjangkit Covid-19 usai berlibur ke Meksiko untuk menikmati musim semi pada dua pekan lalu.

Gerombolan pemuda asal University of Texas tersebut itu berjumlah 70 orang. Sebanyak 44 di antaranya dinyatakan positif corona.

Mengutip CNN, Jumat 3 April 2020, para pemuda itu menentang saran Gedung Putih agar tak melakukan perkumpulan lebih dari 10 orang, dan tidak melakukan perjalanan udara selama masa darurat Covid-19 di AS.

Mereka berangkat dari Austin, Texas menuju Meksiko untuk menikmati spring breaker. Akibat ulah puluhan pemuda ini, warga AS marah besar dan melempar hujatan untuk mereka.

“Berehentilah menjadi orang yang payah. Terserah kalian berpikir ini masalah atau tidak, terinfeksi atau tidak, faktanya kalian akan menulari orang lain. Jadilah dewasa,” kata Ketua Parlemen Texas, Dennis Bonnen.

Gara-gara puluhan pemuda itu, penumpang yang sepesawat dengan mereka pun kini masuk dalam pemantauan pemerintah. Departemen kesehatan umum setempat telah menghubungi semua penumpang di pesawat menggunakan data manifest penerbangan.

“Insiden ini merupakan pengingat akan pentingnya mengambil peringatan serius dari otoritas kesehatan masyarakat tentang risiko terinfeksi Covid-19 dan menyebarkannya kepada orang lain,” ujar juru bicara University of Texas, J.B. Bird.

Kini, para pemuda yang mengidap corona itu tengah dalam perawatan, sebagian lain dipaksa untuk menjalani isolasi mandiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini