Dilarang Keras Sita KTP dan Plat Nomor di Jalan Raya, Pengamat: Bisa Berujung Pidana

Baca Juga

JAKARTA, Minews — Peristiwa kecelakaan lalu lintas sering kali memicu kepanikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam situasi tersebut, tidak jarang korban atau pengendara yang dirugikan refleks meminta, menahan, atau bahkan mencopot Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor dari pihak penabrak.

Salah satu contoh nyata yakni insiden kecelakaan yang dialami Kavin Angunwono pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 10.20 WIB di seputaran BSD City, Tangsel. Sesaat setelah kejadian, KTP sopir kendaraan milik Kavin beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor langsung diambil dan ditahan oleh pihak korban tertabrak berinisial ELV yang mengaku sebagai karyawan PT Unilever.

Kavin mengaku jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh ketika pemilik kendaraan mendatangi kantor pihak korban pada pukul 12.00 WIB untuk menunjukkan itikad baik sekaligus mengasesmen kerusakan. “Namun, permintaan agar KTP sopir dan plat nomor dikembalikan justru ditolak,” ujar Kavin di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Ia menambahkan bahwa pihak korban tertabrak bahkan mensyaratkan pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) ganti rugi sesuai dengan ketentuan sepihak mereka. Lantaran jalan buntu, pada keesokan harinya, Selasa (20/10/2026) pagi, pihak pemilik kendaraan resmi melaporkan insiden laka lantas tersebut sekaligus melaporkan tindakan penahanan KTP dan plat nomor ke kantor Polres Tangsel.

“Akibat eskalasi ini, sopir saya harus menghabiskan waktu berjam-jam dari siang hingga malam hari (pukul 13.00 hingga 22.00 WIB) di Polres Tangsel untuk menjalani proses klarifikasi dan perundingan ganti rugi,” kata dia.

Langkah ini biasanya diambil dengan dalih sebagai “jaminan” agar pelaku tidak melarikan diri atau lari dari tanggung jawab ganti rugi. Namun, pertanyaannya, apakah tindakan main hakim sendiri seperti ini dibenarkan dalam koridor hukum di Indonesia?

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa tindakan menahan KTP atau mencopot plat nomor secara sepihak oleh warga sipil merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum, baik dalam ranah lalu lintas maupun hukum pidana.

“Secara hukum, tindakan menahan dokumen pribadi atau kelengkapan kendaraan orang lain di jalan raya tidak memiliki dasar legal. Meskipun korban berada pada posisi yang dirugikan, penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan main,” ujar Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Fajar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang terlibat kecelakaan memang memiliki kewajiban untuk menghentikan kendaraan, menolong korban, serta memberikan identitas. Namun, penyerahan identitas tersebut merupakan kewajiban sukarela yang diatur undang-undang untuk diserahkan kepada korban atau aparat penegak hukum, bukan untuk disita secara paksa oleh warga.

Ia juga menyoroti status hukum dari KTP dan plat nomor kendaraan yang kerap dijadikan barang jaminan oleh warga di jalanan.
“KTP adalah dokumen negara yang diterbitkan secara resmi oleh instansi Dukcapil dan merupakan kepemilikan mutlak negara. Tidak ada satu pun warga sipil yang memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menahannya. Begitu juga dengan plat nomor, yang merupakan tanda registrasi resmi kepolisian,” tegas Fajar.

Potensi Jerat Pidana bagi Korban
Lebih lanjut, Fajar memperingatkan bahwa tindakan menahan barang milik orang lain secara paksa justru berpotensi membalikkan posisi hukum. Korban yang awalnya dirugikan akibat kecelakaan justru bisa dilaporkan balik oleh penabrak ke pihak kepolisian.

“Tindakan menghakimi atau menyelesaikan masalah secara mandiri dengan mengabaikan prosedur hukum yang sah itu adalah bentuk eigenrichting atau main hakim sendiri. Kalau KTP atau plat nomor diambil secara paksa melawan kehendak pemiliknya dengan maksud untuk dikuasai, itu bisa memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” ungkap Fajar.

Selain itu, ia menambahkan bahwa risiko hukum akan semakin berat apabila tindakan penahanan tersebut dibarengi dengan tekanan psikologis atau fisik di lokasi kejadian.
“Jika penahanan dokumen atau barang tersebut disertai dengan ancaman kekerasan atau pemaksaan terhadap pengemudi, maka perbuatan itu bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jangan sampai niat awal untuk meminta pertanggungjawaban justru berujung pada laporan pidana baru,” jelasnya.

Sebagai alternatif agar hak-hak korban tetap terlindungi tanpa harus melanggar hukum, Fajar menyarankan agar pengendara menempuh langkah-langkah persuasif dan prosedural yang aman. “Segera ambil foto atau video situasi TKP, wajah pengemudi, serta plat nomor kendaraan secara jelas menggunakan ponsel pintar,” ujarnya.

“Segera arahkan atau laporkan insiden tersebut ke Kantor Satlantas terdekat atau hubungi layanan darurat kepolisian agar penanganan kecelakaan tercatat secara resmi dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Resiliensi Makroekonomi di Tengah Fragmentasi Geopolitik

Oleh: Pamella Dewi Lorena *)Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum mengevaluasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini