Dikira Manekin, Jasad Perempuan yang Terbakar Dibuang di Tempat Sampah

Baca Juga

MATA INDONESIA, QUEBEC – Aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran di Quebec, Kanada membuang jasad seorang perempuan ke tempat sampah. Mereka mengira bahwa bahwa tubuh tersebut hanyalah sebuah manikin atau boneka.

Pada 23 Juli, karyawan di sebuah pabrik di dekat jalan Roy dan Cabana di Sherbrooke, Kanada, menelepon Departemen Pemadam Kebakaran Sherbrooke. Menurut Radio-Canada, mereka melaporkan kepada otoritas darurat bahwa sebuah manekin terbakar di area hutan terdekat, dan asap dapat terlihat oleh para pekerja pabrik.

Pemadam kebakaran kemudian tiba di lokasi kejadian –tak lama setelah mendapat panggilan darurat, dan memadamkan api. Saat itu petugas pemadam kebakaran mengira perempuan yang terbakar itu adalah boneka silicon atau manekin toko.

Petugas kemudian berdiskusi secara singkat apa yang harus mereka lakukan dengan tubuh perempuan yang mereka anggap sebagai manekin yang telah hangus terbakar itu. Setelah berdeliberasi, mereka sepakat untuk membuangnya ke tempat sampah, karena mereka merasa bahwa itu adalah cara terbaik.

Kepala Polisi Sherbrooke, Danny McConnell mengatakan dalam konferensi pers bahwa tempat sampah –di mana petugas pemadam kebakaran membuang tubuh tersebut, terletak di belakang kantor polisi dan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

Seorang pria melaporkan bahwa ia kehilangan kekasihnya pada jam 04.00 sore waktu setempat. Menurut pihak berwenang, sinyal telepon perempuan itu terlihat dan kemudian ditemukan di mobilnya yang diparkir dekat pabrik.

Polisi mengenali perempuan itu dari laporan orang hilang, dan karena mobilnya yang terparkir dengan lokasi kebakaran. Petugas selanjutnya menyelidiki tempat sampah itu. Sekitar pukul 06:30 sore, polisi akhirnya mengambil ‘manekin’ tersebut.

“Kami sangat menyesal atas situasi ini, dan yakinlah bahwa keluarga selalu mendapatkan informasi terbaru tentang setiap perkembangan besar dalam penyelidikan ini. Dalam skenario yang sangat serius ini, hati kami bersama keluarga, pasangannya, dan anak-anak,” Kepala Polisi Sherbrooke, Danny McConnell, melansir Washington News Day, Jumat, 30 Juli 2021.

Insiden ini sedang diselidiki secara independen oleh Badan Investigasi Mahkota dan Biro Investigasi Independen (BEI), sementara polisi Sherbrooke memeriksanya sebagai kematian yang mencurigakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini