MATA INDONESIA, BOGOR – Seorang warga Desa Cibunian, Kabupaten Bogor bernama Surya Atmaja akan menerima sanksi tegas karena mengundang Rhoma Irama dalam acara khitanan ditambah rasa kecewa Bupati Ade Yasin terhadap si Raja Dangdut karena ingkar janji.
“Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya,” ujar Ade Yasin, Minggu 28 Juni 2020.
Ade mengaku kecewa kepada Rhoma Irama yang sebelumnya sudah membatalkan acara tersebut mengingat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan di Jabodetabek.
Menurut Ade, Rhoma sudah tidak menghormati Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun2020 tentang pengaturan PSBB.
Selain itu, Pamijahan tempatnya menyelenggarakan konser merupakan satu dari 29 daerah zona merah di Kabupaten Bogor.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kabupaten Bogor mencatat terdapat seorang pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
Sebelumnya Rhoma meminta penggemarnya di Pamijahan bersabar dan menghormati PSBB Proporsional yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengurangi penyebaran Covid19.