MATA INDONESIA, JAKARTA-Groundbreaking pabrik percontohan minyak makan merah bisa dimulai pertengahan bulan ini. Sebab, syarat untuk membangun pabrik percontohan atau piloting sudah tercukupi.
“Saat ini, pihaknya telah menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Selain itu, dia juga telah menerima rancangan detail teknis (detail engineering desain) untuk pabrik minyak makan merah, termasuk mesin yang digunakan.
“Ini jadi kita sudah lengkap semuanya, ini insyaaAllah nanti akan untuk kita mulai groundbreaking nanti mungkin di minggu ketiga atau keempat Oktober,” kata dia, Selasa 4 Oktober 2022.
Kemenkop UKM bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan membangun piloting pabrik di 3 lokasi. Yakni, di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat. Ketiga lokasi ini berada di Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, jika pabrik dibangun Oktober 2022 ini, maka produksi minyak makan merah akan sesuai target di Januari 2023 mendatang.
“DED kan sudah selesai, ini sudah dalam tahap oleh PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) untuk pembuatannya nah jadi paralel juga, saya kira izin lokasi sudah digarap. Jadi insyaaAllah nanti Januari-lah gak akan mundur kita untuk produksi,” katanya.
Untuk harga jual minyak makan merah sebesar Rp9.000 per liter tidak akan merugikan petani. Sebab, dari sisi bisnisnya, dijalankan dan dimiliki oleh koperasi petani.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, peranan SNI minyak makan merah menjadi satu standar mutu dalam produksi olahan minyak sawit tersebut.
SNI ini mencakup persyaratan mutu minyak makan merah yang aman kemudian bergizi, dan bermutu. Parameter itu yang diwadahi dalam bentuk SNI untuk minyak makan merah.
“Nomor SNI nya SNI 9098 tahun 2022. Jadi intinya nanti dijadikan acuan oleh para koperasi petani sawit yang diharapkan nanti akan memproduksi,” kata dia.