Dijerat UU Pornografi Karena Berbikini, Dinar Candy Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nasib naas didapat Dinar Candy yang saat ini ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Hal itu imbas dirinya memakai bikini untuk untuk protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pinggir jalan namum viral di media sosial videonya.

“Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, kepada wartawan, Kamis 5 agustus 2021.

Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar setelah dilakukan gelar perkara.

“DC yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang pristiwa ini,” ujarnya.

Namun demikian, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka Dinar tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.

“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka. Yaa wajib lapor aja,” kata Aziz.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini