MINEWS, JAKARTA – Brunei Darussalam menjadi sorotan dunia setelah rencananya memberlakukan hukuman mati berupa rajam untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT dalam waktu dekat ini.
Hujan kritik terus berdatangan dari penjuru dunia, termasuk dari para aktivis HAM dan PBB. Karena banyaknya protes, akhirnya Sultan Brunei Hassanal Bolkiah menunda penerapan hukuman tersebut.
“Pasti banyak pertanyaan soal implementasi SPCO (Tata Tertib Hukum Syariah). Tapi kami percaya, manfaat hukum ini akan jelas,” ujar Sultan Bolkiah, dikutip dari Reuters, Senin 6 Mei 2019.
“Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktekkan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan common law. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah SPCO yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi,” kata Sultan Bolkiah menambahkan.
Ia menyebut, Brunei sudah lebih dari 20 tahun melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati dalam kasus di bawah UU hukum konvensional.
Menurutnya, penerapan hukum syariah dengan merajam LGBT adalah bentuk upaya menjadikan negara berjalan harmoni dan penuh kedamaian. Selain itu, menurutnya penting melindungi moralitas negara serta individu di dalamnya.