MINEWS, JAKARTA – Nasib operasional maskapai PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air kini berada di ujung tanduk. Maskapai tersebut diprediksi bakal menyusul Merpati Airlines dan Batavia Air, maskapai-maskapai Indonesia yang kolaps alias bangkrut.
Hal ini disebabkan anak usaha PT Garuda Indonesia, Citilink menggugat Sriwijaya Air Group atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini merupakan lanjutan dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) keduanya.
Kabar tersebut diamini VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina. Kata dia, sidang perdana akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2019, pukul 09.15 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 28 September 2019.
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah melengkapi Nomor Perkara 582 / Pdt.G / 2019 / PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan.
Penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disetujui sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK / JKTSDQG / AMAND-I / 6274/1118 tanggal 19 November 2018 Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. Citilink / JKTDSQG / AMAND-II / 6274/0219 Tanggal 27 Februari 2019 Dan amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. Citilink / JKTDSQG / AMAND-III / 6274/0319 Tanggal 4 Maret 2019.
KSM antara kedua perusahaan terjalin sejak 19 November 2018 lalu. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari upaya perbaikan kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang menanggung utang kepada sederet perusahaan pelat merah di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.