MATA INDONESIA, HONG KONG – Pemerintah Hong Kong akan melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat (25/6). Negara itu menganggap kedatangan penumpang asal Indonesia berisiko sangat tinggi membawa Covid-19.
Pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu (23/6) bahwa mereka menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh negara pusat keuangan global itu.
Sebelumnya, Hong Kong telah melarang kedatangan penumpang dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Aturan penangguhan penerbangan tersebut dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 saat kedatangan.
Hong Kong mencatat lebih dari 11,800 kasus dan 210 kematian akibat Covid-19. Sebagian besar kasus tersebut –dalam sebulan terakhir, berasal dari impor atau pendatang dari negara lain, melansir Reuters, Kamis, 24 Juni 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa larangan penangguhan pemerintah Hong Kong bersifat sementara dan pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.
Sebagaimana diketahui, Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia. Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2019, jumlah tenaga kerja Indonesia di Hong Kong sebanyak 70,840 orang.