MATA INDONESIA, JAKARTA – Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus berlanjut. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan dialog dengan 7 Dekan Fakultas Hukum membahas RKUHP, Senin 19 September 2022.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, dialog ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan-masukan.
“Terutama dari pihak perguruan tinggi. Karena perguruan tinggi adalah mitra strategis Kemenkumham dalam menyampaikan kebijakan pemerintah,” ujar Ibnu.
Hadir mendampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald Lumbuun, serta Para Pejabat Struktural dan Fungsional Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kakanwil berharap, dialog ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama tentang konstruksi RKUHP. “Harus tersampaikan dengan baik dan benar kepada Para Civitas Akademika sehingga tidak ada lagi informasi yang salah tentang RKUHP ini,” katanya.
Dialog ini sebagai pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik dan secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Yaitu wajib memiliki 3 (tiga) prasyarat penting. Yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat (right to be explained).