Di Undian Piala Asia U-20, Indonesia Masuk Pot 2

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – 16 tim sudah memastikan lolos ke Piala Asia U-20 2023. Dalam undian nanti, Indonesia berada di Pot 2.

16 tim yang lolos ke Piala Asia adalah Uzbekistan (tuan rumah), Arab Saudi (juara Grup A), Qatar (Grup B), Jepang (Grup C), Yordania (Grup D), Korea Selatan (Grup E), Indonesia (Grup F), Oman (Grup G), Australia (Grup H), Tajikistan (Grup I) dan Grup J (Iran).

Sementara lima tim lain yang lolos sebagai runner-up terbaik adalah Vietnam, Kirgizstan, China, Irak dan Suriah. Ke-16 tim nanti akan dibagi ke dalam empat pot. Lalu, apa tolok ukur yang digunakan dalam menempatkan tim di pot 1 hingga 4?

Penempatan tim di pot 1 hingga 4 ditentukan berdasarkan penampilan di Piala Asia U-19 2018. Pot 1 selain diisi tuan rumah Uzbekistan, ada juga Arab Saudi, Korea Selatan dan Qatar. Arab Saudi merupakan juara Piala Asia U-19 2018. Sementara Korea menjadi runner-up dan Qatar semifinalis.

Kemudian di pot 2 ada Jepang,Tajikistan, Australia, dan Indonesia. Di Piala Asia U-19 2018, Indonesia mampu lolos hingga babak perempatfinal. Belum diketahui kapan undian Piala Asia U-20 dilakukan.

Hasil pembagian pot undian Piala Asia U-20

Pot 1: Uzbekistan, Arab Saudi, Korea Selatan dan Qatar.

Pot 2: Jepang, Tajikistan, Australia dan Indonesia.

Pot 3: Yordania, China, Irak dan Vietnam.

Pot 4:  Iran, Oman, Suriah dan Kirgizstan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini