MATA INDONESIA, JAKARTA – Berbagai desakan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman mati untuk Menteri Sosial Juliari Batubara, yang terjerat dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, kian deras.
Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mendakwa Juliari dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Kami dan masyarakat luas meminta KPK untuk melakukan konstruksi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi di mana pelaku korupsi kualifikasi pemberatan keadaan tertentu bencana alam dengan opsi dituntut hukuman berat setidaknya seumur hidup dan atau hukuman mati,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Sebelumnya, Boyamin menyebut negara kemungkinan besar rugi hingga Rp 33 miliar yang berasal dari selisih paket sembako dari anggaran pemerintah, dengan yang diterima masyarakat.
Menurutnya, anggaran paket bansos dari pemerintah adalah Rp 300 ribu. Anggaran itu dipotong penyelenggara, dalam hal ini Kemensos Rp 15 ribu untuk transpor dan Rp 15 ribu untuk goody bag. Artinya, vendor mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen sebesar Rp 54 ribu.
Sedangkan, barang yang diterima masyarakat senilai Rp 188 ribu sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu. Untuk goody bag yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5.000 dari harganya anggaran Rp 15 ribu.
“Dengan demikian, selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5.000 maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu,” ujarnya menjelaskan.