MATA INDONESIA, JAKARTA – Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi desa-desa yang terdampak Covid-19, namun kedapatan tak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya.
Sanksi yang disiapkan Kemendes beragam, mulai dari penangguhan, hingga pengurangan dana desa.
“Jika tidak menggunakan dana desa untuk BLT dalam konteks dampak, akan kena penundaan bahkan pengurangan dana pada masa yang akan datang,” kata Mendes Abdul Halim di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020.
Sanksi ini akan diberikan sebagai bentuk kesadaran kepada kepala daerah bahwa penanganan Covid-19 harus diseriusi untuk menuntaskan masalah kesehatan dan ekonomi yang melanda masyarakat.
Terkait penyaluran BLT Dana Desa, Mendes menyebut ada kaitannya yang sangat erat dengan isu kemanusiaan. Beban warga yang terdampak virus asal Wuhan Cina itu harus benar-benar diringankan.
Ia mengatakan bahwa penangguhan hingga pengurangan tidak akan dilakukan terhadap desa yang telah menganggarkan BLT Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka, tetapi sesuai dengan situasi di lapangan mereka kemudian tidak menggunakan program bantuan itu karena memang tidak ada warga yang terdampak.
“Kalau seperti itu bukan sanksi, tetapi justru apresiasi karena desanya sangat bagus,” ujar Abdul Halim.
Jadi, kata dia, penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa merupakan sebuah keniscayaan di tengah kondisi darurat berupa bencana non-alam.
“Dan itu sudah dipayungi oleh Undang-Undang,” katanya menambahkan.