MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang diduga pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap Densus 88 di Aceh karena terlibat aksi terorisme. Lelaki berinisial SJ itu ditangkap bersama seorang nelayan berinisial MY.
Keduanya merupakan penduduk Langsa, Aceh yang ditangkap di tempat berbeda pada Kamis 21 Januari 2021 malam.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan penangkapan tersebut namun belum bisa memberikan informasi secara rinci.
Berdasarkan undang-undang, menurut Winardy, Densus 88 memiliki waktu selama 14 hari mendatang untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya.
“Waktu itu bisa diperpanjang selama tujuh hari lagi. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Densus 88,” ujar Winardy seperti dilansir Antaranews.
Hingga kini belum diketahui aksi yang dilakukan kedua warga Langsa tersebut dalam tindak pidana terorisme.