MATA INDONESIA, KABUL – Pemerintahan sementara Taliban resmi membentuk pengadilan militer yang bertujuan untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan perintah pemimpin tertinggi Taliban.
“Pengadilan telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Hebatullah Akhundzada untuk menegakkan sistem syariah, keputusan ilahi, dan reformasi sosial,” kata wakil juru bicara Taliban, Enamullah Samangani, melansir Anadolu Agency.
“Obaidullah Nezami ditunjuk sebagai ketua pengadilan. Sementara Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh dipercaya sebagai wakil,” tambah Samangani.
Menurut Samangani, pengadilan militer akan memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan Syariah, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi.
Pengadilan tersebut juga menerima pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban dan anggota polisi, tentara, serta unit intelijen.
Menyusul runtuhnya pemerintahan Ashraf Ghani yang didukung Barat dan kembalinya Taliban ke tampuk kekuasaan pada 15 Agustus, sistem hukum di negara tersebut tetap lumpuh, dan pejuang Taliban dikatakan menegakkan hukum dan ketertiban.
Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen, departemen intelijen Taliban, mengatakan tingkat kejahatan telah menurun, dengan 82 penculik dan puluhan pencuri berhasil ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan.