MATA INDONESIA, JAKARTA – Ternyata, sejak 2019 kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea diduga sudah membuat video bermuatan pornografi. Kontennya ini diunggah melalui situs berbayar, OnlyFans.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, Dea diduga mulai membuat video asusila dengan pasangannya sejak 2019. Hal ini diketahui setelah polisi menyita dan menyelidiki akun Google Drive milik Dea.
”Dia mulai buat video itu dari 2019,” ujar Auliansyah, Jumat 1 April 2022.
Ia juga menyebutkan bahwa video asusila bersama pria berinisial DRZ dibuat pada awal 2022. Saat ini, penyidik tengah menelusuri berapa banyak video yang sudah diproduksi dan disebarluaskan oleh Dea.
”Tetapi kalau dengan pria ini (DRZ) 2022 awal tahun,” kata Auliansyah.
DRZ yang ada dalam video asusila itu telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat 1 April 2022. Dia keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.55 WIB.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan DRZ seusai menjalani pemeriksaan. Dia hanya berlari sambil menutupi wajahnya dengan topi.
Sementara itu, Kuasa Hukum DRZ, Abdillah, menolak memberikan komentar. Abdillah berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik kendaraan dan bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.