Datang ke Pidie Jaya, BIN Beri Vaksinasi untuk 120 Orang

Baca Juga

MATA INDONESIA, PIDIE JAYA – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Aceh atau Binda Aceh menyelenggarakan vaksinasi untuk pelajar dan santri di Kabupaten Pidie Jaya. Vaksinasi itu dilaksanakan di SLTP 1 Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Rabu 17 November 2021.

Kabinda Aceh Brigjen TNI Muhammad Abduh Ras, SE, MTr (Han), melalui Kaposda BIN Pidie Jaya, Roy mengatakan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya mengandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) dan Dinas Kesehatan Pidie Jaya, serta dibantu oleh TNI/Polri. Selain pelajar dan santri, kegiatan yang menggunakan vaksin jenis sinovac ini juga terbuka untuk masyarakat umum.

“Yang mendaftar 160 orang, termasuk masyarakat biasa. Namun yang dapat divaksin sebanyak 120 orang,” katanya.

Menurutnya, vaksinasi tersebut merupakan bentuk ikhtiar dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mempercepat tercapainya herd immunity sebagai penanganan pandemi Covid-19 sehingga di akhir bulan Desember 2021 tercapai target vaksinasi 70 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Jaya, Makmur Rizal menyebutkan, hingga saat ini, capaian vaksinasi untuk pelajar di Kabupaten Pidie Jaya mencapai kurang dari 50 persen.

“Total siswa SLTP di Pidie Jaya 5.313 siswa, yang sudah divaksin hampir mencapai 50 persen,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini