MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akhirnya bersikap terhadap tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe yang pergi ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal dengan mengirimkan surat teguran keras dan bisa diberhentikan sementara.
Surat bernomor 098/2081/OTDA bertanggal 1 April 2021 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik.
Surat teguran keras itu dibuat berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa serta keterangan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (RI) di Vanimo, PNG.
Surat itu mengingatkan Lukas soal kewajiban kepala daerah yang melakukan kunjungan keluar negeri baik kedinasan maupun alasan penting lain.
Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus menjadi acuan kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri.
“Peraturan kunjungan keluar negeri apakah kedinasaan atau lainnya diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaanya,” begitu bunyi surat Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Dalam surat itu, Lukas diancam dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur atau wakil gubernur.
Jika yang melanggar bupati atau wakil bupati maka yang menjatuhkan sanksi adalah Menteri Dalam Negeri.
Lukas sudah mengakui pergi ke PNG secara ilegal dengan alasan mengobati sakit kakinya dan dia mengakui langkahnya salah.
Sementara kabar yang beredar menyebutkan Lukas pergi ke PNG bukan untuk berobat melainkan bertemu pengusaha setempat.