MATA INDONESIA, JAKARTA – KPK mendapat uang dari terpidana OC Kaligis, yang terjerat kasus suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Uang tersebut pun langsung disetor ke kas negara.
“Otto Cornelis Kaligis menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat 12 November 2021.
OC Kaligis kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Dia menjalani hukuman penjara selama 7 tahun sejak 2015 usai ditangkap KPK.
Selain itu, KPK menyetorkan uang denda dari terpidana Edy Nasution senilai Rp 300 juta. Edy diketahui merupakan mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang terbukti menerima suap dari Eddy Sindoro.
“Edy Nasution (mantan Panitera PN Jakarta Pusat) sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017,” ujarnya.
Ipi mengatakan penagihan uang denda ini terus dilakukan KPK sebagai upaya pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
“Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” katanya.