Dalam Tinjauan Agama, Vaksinasi Covid-19 adalah Fardu Kifayah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, vaskinasi Covid-19 adalah sebuah tuntutan yang sifatnya ‘fardu kifayah’ dalam tinjauan agama.

Artinya, masyarakat wajib mengikuti program vaksinasi pemerintah, hingga target untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terwujud.

“Dari segi agama, melakukan vaksinasi itu bagian dari kewajiban, fardu kifayah, orang harus melakukan sebelum bisa teratasi. Sebelum vaksinasi mencapai tingkat kekebalan 181 juta, itu belum gugur kewajibannya,” kata Ma’ruf saat berkunjung ke Kalimantan Tengah, Selasa 30 Maret 2021.

Kemudian, Ma’ruf mengakui kasus harian Covid-19 saat ini sudah mulai mengalami penurunan. Namun, bukan berarti masyarakat bisa lengah atau abai terhadap pandemi yang belum berakhir ini.

“Alhamdulillah sekarang sudah terjadi penurunan-penurunan, dari tadinya di atas 10 ribu (kasus), sekarang sudah tinggal 5 ribu, 4 ribu,” ujar Ma’ruf.

Tak hanya jumlah kasus harian yang menurun, kapasitas rumah sakit yang tadinya terisi hampir 70, 80, bahkan 90 persen pun kata Ma’ruf kini telah ada di bawah 50 persen.

Dia pun mengingatkan agar penurunan ini terus dikelola, sebab jika tidak kasus dapat kembali naik seperti yang terjadi di beberapa negara seperti Eropa dan Amerika.

“Kita tidak ingin. Karena itu, tetap masalah protokol kesehatan, 3M, 3T, kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat mikro dan juga pelaksanaan vaksinasi merupakan upaya-upaya yang secara terus menerus kita lakukan,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini