MATA INDONESIA, JAKARTA – Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar perdagangan daging rusa liar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KLHK menyita sekitar 300 kilogram daging rusa liar, yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
“300 kg daging rusa yang ditahan ini setara dengan 30 ekor rusa yang diduga berasal dari Taman Nasional Komodo,” Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara M Nur dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu 27 Desember 2020.
Nur berkata, ratusan kilo daging rusa ilegal itu diamankan pada 7 Desember 2020 lalu. Penyitaan bermula dari kecurigaan tim operasi gabungan dari Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, terhadap pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dus.
Tim operasi gabungan kemudian menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.
Dari hasil penyidikan ditetapkan seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up, beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, diamankan dan dititipkan di Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mencari tahu siapa pemodal dari perburuan satwa yang dilindungi itu,” ujarnya.