Daftar Suku Bunga Kredit Perbankan di 2020, Rata-rata Masih Tinggi!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Suku bunga dasar kredit (SDBK) di tahun 2020 diklaim masih tinggi. Padahal, suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) telah diturunkan hingga level 4 persen. Posisi ini menjadi yang terendah sejak 2016.

Sebagai gambaran, SDBK adalah acuan yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan Bank kepada nasabah. SBDK ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Jadi, besarnya bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Berikut daftar suku bunga dasar kredit (SDBK) pada tahun 2020 :

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 9,8%, kredit micro 16,75%, kredit konsumsi KPR 9,9% dan kredit konsumsi non KPR 12%.

Bank Mandiri

Bunga kredit korporasi 9,85%, kredit ritel 9,8%, kredit mikro 11,5%. Kemudian untuk kredit konsumsi KPR 10,2%, non KPR 11,95%

Bank Tabungan Negara (BTN)

Bunga kredit korporasi 10,255, kredit ritel 10,25%, kredit konsumsi KPR 10,5% dan kredit konsumsi non KPR 11,5%.

Bank Negara Indonesia (BNI)

Bunga kredit korporasi 9,85%, kredit ritel 9,85%, kredit konsumsi KPR 10,2%, kredit konsumsi non KPR 12%.

Bank Central Asia (BCA)

Bunga kredit korporasi 8,25%, kredit ritel 8,75%, kredit konsumsi KPR 9,4% dan kredit konsumsi non KPR 8,61%.

Bank Danamon

Bunga kredit korporasi 9,75%, kredit ritel 10,25%, kredit konsumsi KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 12%.

Panin Bank

Bunga kredit korporasi 10,44%, bunga kredit ritel 9,97%, kredit mikro 17,33%, kredit konsumsi KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 10,25%.

Bank Mayapada

Bunga kredit korporasi 9,3%, bunga kredit ritel 11,8%, kredit mikro 13%, kredit konsumtif 10,6%, dan kredit konsumtif non KPR 11,5%.

OCBC NISP

Bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 10,25%, kredit konsumsi KPR 9,75%, kredit konsumsi non KPR 10,75%.

BTPN

Bunga kredit korporasi 6,69%, kredit ritel 10,19%, kredit mikro 15,9%, kredit konsumsi non KPR atau kredit pensiun 11,2%.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tuai Apresiasi atas Penerapan WFA saat Arus Balik

Oleh : Donny Muflih )*Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) oleh pemerintah selama periodearus mudik dan arus balik Lebaran 2026 menuai apresiasi luas dari berbagaikalangan, khususnya pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara, karena dinilaimampu mengurai kepadatan mobilitas sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpamengorbankan pelayanan publik.Langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan WFA pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026 dipandang sebagai strategi adaptif dalam menghadapi lonjakanmobilitas tahunan saat Lebaran. Kebijakan ini tidak hanya menyasar aparatur sipilnegara, tetapi juga mendorong sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa. Dengan demikian, distribusi arus perjalanan masyarakat menjadi lebih merata dan tidak terpusat pada satu waktu tertentu, yang selama ini menjadi penyebab utamakemacetan panjang di berbagai jalur transportasi.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwakebijakan fleksibilitas kerja ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitasmasyarakat tanpa mengganggu produktivitas nasional. Dalam pandangannya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan stabilitas ekonomi menjadi kunciutama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah berupaya memastikan bahwa layananpublik tetap berjalan optimal, sementara masyarakat tetap memiliki kesempatanuntuk menjalankan tradisi mudik dengan lebih nyaman.Respons positif juga datang dari kalangan pekerja swasta yang merasakan langsungmanfaat kebijakan tersebut. Reinha Delima melihat kebijakan WFA sebagai solusiyang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja. Ia menilai bahwafleksibilitas bekerja dari mana saja memungkinkan karyawan untuk berangkat mudik lebih awal tanpa harus mengorbankan tanggung jawab pekerjaan. Dalam praktiknya, Reinha tetap menjaga disiplin kerja, memastikan seluruh tugas terselesaikan tepatwaktu, serta menyiapkan ruang kerja yang kondusif meskipun berada di luar kantor.Dari sisi kebijakan publik, penerapan WFA menjadi bagian dari strategi pemerintahuntuk mengurangi beban infrastruktur transportasi selama periode puncak Lebaran. Dengan berkurangnya jumlah pekerja yang harus hadir secara fisik di kantor, potensikepadatan di jalan raya, stasiun, dan terminal dapat ditekan. Hal ini tidak hanyaberdampak pada kelancaran perjalanan, tetapi juga meningkatkan aspekkeselamatan bagi para pemudik.Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengadopsipendekatan kerja modern yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi. Transformasiini sejalan dengan perkembangan digitalisasi yang memungkinkan pekerjaandilakukan dari berbagai lokasi tanpa mengurangi kualitas hasil kerja....
- Advertisement -

Baca berita yang ini