Cuma Isu, Omnibus Law Ganti Outsourcing dengan Kontrak Seumur Hidup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja juga dihembuskan isu soal pekerja outsourcing atau alih daya akan diganti dengan kontrak seumur hidup.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Harijanto melalui sebuah acara televisi mengungkapkan hal itu tidak mungkin terjadi.

Begini faktanya:

Pasal 66 ayat 1 UU 13/2003 ternyata masih mempertahankan tenaga alih daya alias outsourcing ini dengan kontrak kerja yang rasional. Seperti ayat 1 pasal tersebut menyatakan;
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pekerja alih daya juga tidak bisa dipekerjakan seenaknya, karena diatur pasal 77 yang berbunyi:

Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu
kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu.
(3) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di
perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini