MATA INDONESIA, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo hanya diperiksa selama tujuh jam dalam status sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Polisi J alias Nofriansyah.
Ferdy Sambo terlihat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 17.13 WIB.
Dia mendatangi Tim Khusus Mabes Polri pada pukul 09.55 WIB.
Sambo mengaku telah menjelaskan semua dia tahu terkait kejadian di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga.
“Selanjutnya, silakan tanya ke penyidik,” kata Sambo sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ajudan Sambo, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.25 WIB.
Bharada E diduga menembak Brigpol J hingga tewas, pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam itu.