MATA INDONESIA, JAKARTA – Menghindari banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan menerapkan sanksi berat.
Selain itu, seleksi akan dilakukan lebih ketat lagi dari sebelumnya.
Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dia berharap tidak ada lagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos tes seleksi.
“Seandainya ada di antara mereka yang mengundurkan diri seperti terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari,” ujarnya, Senin 30 Mei 2022.
Seleksi ketat itu akan dirumuskan Kementerian PANRB selaku Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersama BKN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya.
Bukan hanya seleksi CPNS saja yang diperketat tetapi juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini tercatat 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dengan berbagai alasan.
Ada yang karena merasa gaji yang akan diterima terlalu kecil, menolak penempatan dan banyak alasan lainnya.