MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Pemerintah Cina kembali marah besar dengan kebijakan baru Presiden AS Donald Trump, yang belum lama ini menandatangani UU kontroversial soal Wall Street.
Dalam regulasi itu, AS akan menendang perusahaan Cina dari bursa saham Wall Street, jika tak mematuhi standar audit dari Negeri Paman Sam.
Menurut Jubir Kementerian Luar Negeri Cina Wang Wenbin, kebijakan itu jelas diskriminatif dan hanya menyasar negaranya saja.
“Ini tidak lain adalah tindakan keras politik yang tidak dapat dibenarkan terhadap perusahaan Cina yang terdaftar di Amerika Serikat,” kata Wang, seperti dikutip dari Reuters, Senin 21 Desember 2020.
“Ini akan sangat menghalangi daftar normal perusahaan China dan mendistorsi aturan ekonomi pasar dasar yang selalu dipuji AS,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, UU itu diteken oleh Trump pada Jumat 18 Desember 2020. Sejauh ini, kemungkinan besar perusahaan Cina yang akan terdampak di antaranya Alibaba Group, China Mobile Limited, hingga JD.com Inc.
UU tersebut telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat AS, dan bisa mencegah perusahaan menolak membuka pembukuan mereka pada regulator akuntansi AS dari perdagangan di bursa saham AS.