MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Pemerintah Cina mencabut kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor diplomat Amerika Serikat yang mengunjungi Hong Kong dan Makau. Hal ini diungkapkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hua Chunying saat konferensi pers di Beijing.
Cina juga akan menerapkan sanksi timbal balik terhadap sejumlah pejabat AS, anggota Kongres, individu di organisasi non-pemerintah, dan anggota keluarga mereka, atas tindakan mereka di Hong Kong, ucap Hua.
Ketika ditanya mengenai nama-nama mereka yang akan dijatuhi sanksi dan kapan sanksi akan diberlakukan, Hua tidak menjelaskan secara detail, melansir Reuters, Kamis, 10 Desember 2020.
Amerika Serikat sebelumnya memberlakukan sanksi keuangan dan larangan perjalanan terhadap 14 pejabat Beijing atas peran mereka dalam mengadopsi undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong dan diskualifikasi Beijing terhadap legislator oposisi terpilih di Hong Kong bulan lalu.
Awal Desember, pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru, yakni membatasi perjalanan anggota Partai Komunis Cina dan keluarga mereka ke Negeri Paman Sam.
Pergeseran kebijakan membatasi validitas visa perjalanan untuk anggota partai dan keluarga menjadi satu bulan untuk sekali kedatangan. Sebelumnya, anggota Partai Komunis mendapatkan hak yang sama dengan warga Cina lainnya, yaitu dapat memperoleh visa pengunjung AS hingga jangka waktu 10 tahun.
Kebijakan ini adalah bagian dari tindakan berkelanjutan untuk melindungi AS dari “pengaruh jahat” Partai Komunis Cina, kata NYT, mengutip pernyataan resmi Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS.