MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama bulan ramadan beberapa tempat usaha dibatasi jam buka dan tutupnya, salah satunya keberadaan tempat karoke yang tetap beroperasi, namun sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu 2 April 2022.
Andhika menyatakan, industri Pariwisata tetap dapat beroperasional, namun dengan beberapa penyesuaian.
Salah satu aturan adalah untuk jenis usaha karoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” kata Andhika.
Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.
“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitridi Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” katanya.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :
– Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
– Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
– Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
– Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
– Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
– Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.