Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Mal Wajib Tutup Pukul 5 Sore

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah terus melakukan pengetatan di berbagai tempat yang rentan orang bisa berkerumun untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Salah satunya sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukuk 17.00 WIB.

Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin 28 Juni 2021.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito yang disiarkan melalui kanal Youtube Pusdalops BNPB, Selasa 29 Juni 2021.

Sedangkan dalam aturan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 sebelumnya, mal atau pusat perbelanjaan yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

Namun untuk aturan pembatasan ditempat kerja, Ganip menyebut masih sama yakni kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen dan sisanya Work From Home (WFH) 75 persen untuk daerah zona merah dan oranye.

“Kegiatan-kegiatan yang non esensial inilah yang perlu kita evaluasi terus di daerah. Sekali lagi yang harus diperhatikan adalah melakukan pencegahan dan pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi penguatan penanganan pandemi covid-19 secara tidak bisa dijalankan oleh sendiri-sendiri, melainkan semua pihak harus saling menguatkan dan mengingatkan terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker hingga screening terhadap pasien yang diduga terpapar covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini