MATA INDONESIA, JAYAPURA – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sistem buble atau gelembung akan diterapkan di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan sistem buble untuk membatasi kontak dengan orang lain di luar kelompok.
Sistem ini juga digunakan saat penyelenggaraan Olimpiade Tokyo 2020 beberapa waktu lalu. Mitigasi risiko penularan Covid-19 juga dilakukan melalui peningkatan sosialisasi buku panduan pengendalian Covid-19 kepada penyelenggara, atlet, ofisial dan masyarakat.
“Atlet, ofisial, OC, LO, petugas asrama, petugas transportasi harus tinggal di tempat yang sama. Dipastikan petugas kesehatan dan petugas pengamanan tersedia untuk mengawasi berjalannya sistem bubble,” demikian hasil rapat Koordinasi PON dengan lintas kementerian/lembaga.
PB PON XX Papua telah menerbitkan tiga buku pedoman pelaksanaan PON, yakni berjudul “Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 PON XX Papua tahun 2021,” “Pedoman Pelayanan Kesehatan PON XX Papua tahun 2021” dan “Paduan Pengawasan Doping PON XX Papua tahun 2021.”
PB PON bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua juga akan menyediakan APD petugas lapangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), sabun cuci tangan dan sarana kebersihan lainnya untuk atlet, serta menyiapkan fasilitas tes rapid antigen di setiap arena dan wisma atlet.
Selain memastikan penerapan protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan PON XX berjalan baik, panitia juga menambahkan sub-koordinator respon wabah Covid-19 dalam struktur panitia bidang kesehatan.
Hasil rapat koordinasi itu juga menyebutkan bahwa atlet dan ofisial harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Selanjutnya, keberangkatan atlet diatur sesuai dengan jadwal pertandingan, sementara saat tiba di Papua, atlet akan dites ulang dengan PCR atau antigen.
Tes Covid-19 dilakukan bagi semua orang yang akan masuk ke arena. Hasil tes positif, maka atlet melakukan isolasi (tidak boleh bertanding). Atlet yang tidak lanjut pertandingan akan diminta untuk segera meninggalkan Papua dalam waktu 2×24 jam.