Cegah Pendanaan Terorisme, OJK Terbitkan Aturan Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru, yang memperketat sistem peer-to-peer (P2P).

Aturan ini menurut OJK, adalah langkah serius untuk mencegah P2P menjadi tempat pendanaan terorisme dan pencucian uang.

OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK, Senin 8 Februari 2021.

Regulasi ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi dan berlaku sejak 29 Januari 2021 lalu.

Ada beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya mengenai penerapan program APU UPPT serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berbasis resiko, yang terdiri dari:

Penerapan program, ewajiban penerapan program, konsep risiko, siklus pendekatan berbasis risiko dan langkah pendekatan berbasis risiko

Selain itu, juga berisi pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, menjelaskan mengenai kewajiban, mekanisme, dan tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris.

Ada juga hal-hal yang diatur, seperti kebijakan dan prosedur, yang meliputi:

Identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah, identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat, penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, pengelolaan risiko, pemeliharaan data pengkinian dan pemantauan, pelaporan kepada pejabat senior, direksi dan dewan komisaris, serta pelaporan kepada PPATK.

Selanjutnya mengenai pengendalian intern, menjelaskan mengenai tata cara pengendalian intern yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis penyelenggara.

Adapula sistem informasi manajemen, menjelaskan mengenai kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi penyelenggara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini