MATA INDOMNESIA, JAKARTA-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang seluruh pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom sebagai sarana video conference selama Pandemi. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencurian data.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPT No.08 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan BNPT Terkait Pengamanan Informasi Data.
“Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab,” bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu 29 April 2020.
Dalam surat edaran itu terrulis juga agar semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal.
Lebih baik, setiap pelaksanaan video conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya.
Untuk itu, seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus atau uninstall untuk menghindari potensi pencurian data atau scamming.