Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Aktifkan Surveilans dan Pemantauan PPLN

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Dalam upaya mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan lintas kementerian/lembaga memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kebijakan ini diambil menyusul adanya tren peningkatan kasus di sejumlah negara serta munculnya varian baru yang terdeteksi di kawasan regional.

Sebagai bagian dari langkah mitigasi dini terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan terus memantau secara ketat perkembangan situasi pandemi, baik di tingkat global maupun nasional. Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus baru yang signifikan, kewaspadaan tetap dijaga dengan melakukan pemantauan aktif dan koordinasi lintas sektor.

“Data update (kasus Covid-19 terdeteksi) belum ada. Langkah antisipasi, memantau situasi global dan nasional yang selalu dilakukan,” kata Jubir Kemenkes Widyawati.

Sebagai bentuk penguatan sistem deteksi dini, Kementerian Kesehatan juga mengaktifkan berbagai mekanisme surveilans untuk menemukan kasus secara cepat di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan maupun komunitas.

Upaya ini mencakup pemantauan gejala penyakit pernapasan yang berpotensi terkait Covid-19 maupun penyakit menular lainnya.

“Mengintensifkan penemuan kasus ILI, pneumonia, SARI, dan COVID-19 melalui SKDR, allrecord-tc19 (NAR) dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI, Memantau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di pintu masuk negara melalui Satu Sehat Health Pass (SSHP)” tambah Widyawati.

Lebih lanjut, Widyawati mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan penilaian risiko secara berkala terhadap seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memetakan tingkat kerentanan wilayah terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19 serta memastikan kesiapan sistem kesehatan daerah dalam menghadapi kemungkinan peningkatan transmisi.

“Sudah ada Surat Edaran Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19 kepada UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Dinas Kesehatan, Fasyankes, UPT Labkesmas dan jejaringnya (SE Plt. Dirjen P2 No. SR.03.01/C/1422/2025),” lanjutnya.

Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan promosi kesehatan kepada masyarakat terkait pencegahan COVID-19 melalui media sosial, sebagai bagian dari edukasi publik untuk memperkuat kesadaran dan kewaspadaan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Dukung Penuh Aksi Nyata Pemerintah Tumpas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam memberantas praktikJudi Daring yang telah meresahkan masyarakat di berbagai lapisan. Melalui langkah nyatayang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), publik kini menyaksikandampak konkret dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terstruktur. Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini, karena diyakini sebagai bentukperlindungan negara terhadap ancaman sosial yang kian meluas akibat Judi Daring. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam laporan kinerja pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, memaparkan bahwa Polri telah mengungkap 1.297 kasus Judi Daring dan menangkap 1.492 tersangka. Jumlah ini mencerminkan intensitas serta cakupan praktikJudi Daring yang melibatkan jaringan terorganisir dengan skala nasional. Lebih dari itu, Polrijuga menyita barang bukti senilai Rp 922 miliar, serta menindaklanjuti perkara pencucianuang yang berkaitan langsung dengan praktik perjudian digital, dengan total aset senilai Rp 1,8 triliun yang berhasil diamankan. Langkah strategis Polri juga mencakup pembentukan Direktorat Reserse Siber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini