Cegah Keramaian, Kota Tua Tutup di Malam Tahun Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mencegah terjadinya keramaian dan kerumunan, Pemkot Jakarta Barat menutup kawasan Kota Tua pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Keputusan menutup kawasan Kota Tua berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.

Ditutupnya kawasan Kota Tua untuk mencegah terjadinya keramaian dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dan penyebaran varian Omicron.

“Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana.

Selain Kota Tua, beberapa tempat lain jam batas operasionalnya dibatasi selama malam Tahun Baru. Cafe dan restoran dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB sesuai dengan SK yang diterbitkan Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta.

“Restoran, rumah makan, kafe atau bar, khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 beroperasi hingga pukul 22.00, ‘close bill’ pukul 21.00 dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Untuk melakukan pengawalan, 8.000 personel Polda Metro Jaya dan petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI akan diterjunkan.

“Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini