MATA INDONESIA, JAKARTA-Tahun ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menargetkan semua kampus di Indonesia memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada tahun 2022.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berdasarkan hasil rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud PPKS, respon publik terhadap Permendikbud PPKS positif. 92 persen responden menyatakan mendukung Permendikbud tersebut.
Selain itu, banyak perguruan tinggi merespon positif keluarnya Permendikbud PPKS. Banyak yang menindaklanjuti dengan mengadakan diskusi membedah isi peraturan, sosialisasi, dan membentuk Satgas.
Nadiem berharap, Permendikbud PPKS tidak hanya diimplementasikan di dalam kampus saja. Tetapi masyarakat umum juga turut memerangi kekerasan seksual.
Nadiem menyoroti hasil survei yang menyebut hanya 33 persen responden yang mengetahui Permendikbud PPKS. Untuk itu, Kemendikbud akan mensosialisasikan peraturan ini agar semakin banyak masyarakat yang tahu dan mengambil peran.
Nadiem pun mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera dirampungkan. Dia berharap, dengan payung hukum ini bisa melindungi korban dan mencegah tindak kekerasan seksual di sekolah dan kampus di Indonesia.