Catat Ya! Ini Deretan Peraturan yang Melonggar di PPKM Level 2

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2.

PPKM Level 2 di Jakarta dilakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.

Ini dia deretan peraturan PPKM Level 2 di Jakarta

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksaan pembelajaran tatap muka dilaksakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

  1. Persyaratan pada Kantor
  • Sektor non esensial : Diberlakukan 50 persen (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Sektor esensial : Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, bisa beroperasi dengan kapasitas 75%
  • Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
  1. Kegitan Transportasi Umum

Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan untuk Bebutuhan Sehari-hari

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen jam operasional di batasi sampai 21.00 WIB.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.

  1. Kegiatan makan dan minum di tempat umum
  • Warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan untuk dine in sampai 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
  • Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung menerima dine in dengan jam operasional 21.00 WIB dengan penerpana protokol kesehatan
  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan
  • Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampa jam 21.00 Wib
  • Usia di bawah 12 tahun wajib dengan pengawasan orang tua untuk memasukin pusat perbelanjaan
  • Tempat bermain anak anak di buka dengan persyaratan mencatatkan alamat rumah dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  • Kapasitas bioskop maksimal 70 persen dan anak umur 12 tahun sudah bisa masuk.
  1. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya
  • Fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua
  • Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
  • Resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat
  • Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  1. Syarat Perjalanan Domestic

Menunjukan hasil PCR H-2 untuk pesawat terbang beserta hasil antigen H-1 untuk transportasi mobil pribadi, motor, kereta api, bis, dan kapal laut.

Reporter : Firda Padila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pentingnya Perkuatan Literasi Digital dalam Memerangi Judi Online

*) Oleh : Andi Mahesa Judi online semakin menjadi masalah serius di Indonesia, merambah ke berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini