Catat Ya! Ini Deretan Peraturan yang Melonggar di PPKM Level 2

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2.

PPKM Level 2 di Jakarta dilakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.

Ini dia deretan peraturan PPKM Level 2 di Jakarta

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksaan pembelajaran tatap muka dilaksakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

  1. Persyaratan pada Kantor
  • Sektor non esensial : Diberlakukan 50 persen (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Sektor esensial : Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, bisa beroperasi dengan kapasitas 75%
  • Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
  1. Kegitan Transportasi Umum

Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan untuk Bebutuhan Sehari-hari

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen jam operasional di batasi sampai 21.00 WIB.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.

  1. Kegiatan makan dan minum di tempat umum
  • Warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan untuk dine in sampai 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
  • Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung menerima dine in dengan jam operasional 21.00 WIB dengan penerpana protokol kesehatan
  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan
  • Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampa jam 21.00 Wib
  • Usia di bawah 12 tahun wajib dengan pengawasan orang tua untuk memasukin pusat perbelanjaan
  • Tempat bermain anak anak di buka dengan persyaratan mencatatkan alamat rumah dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  • Kapasitas bioskop maksimal 70 persen dan anak umur 12 tahun sudah bisa masuk.
  1. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya
  • Fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua
  • Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
  • Resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat
  • Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  1. Syarat Perjalanan Domestic

Menunjukan hasil PCR H-2 untuk pesawat terbang beserta hasil antigen H-1 untuk transportasi mobil pribadi, motor, kereta api, bis, dan kapal laut.

Reporter : Firda Padila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini