Catat! Tarif Tol Jakarta-Merak Naik per 2 November, Ini Daftar Harganya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Pemerintah akan segera melakukan penyesuaian tarif untuk tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada 2 November 2019 mendatang, per pukul 00.00 WIB.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berkata, kenaikan tarif tol tersebut tidak terlalu signifikan, yang akan berlaku untuk kendaraan golongan I hingga V. Khusus untuk golongan I, tarif akan naik Rp 500 saja.

Sebenarnya, kata Basuki, kenaikan tafi ini sudah direncanakan sejak September 2019 lalu. Namun, kebijakan itu harus diundur karena menunggu pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, Sabtu berlaku,” ujar Basuki di kantornya, Jakarta, Sabtu 26 Oktober 2019 lalu.

Basuki menjelaskan, indikator kenaikan tarif tol ditetapkan berdasarkan inflasi. Saat ini, inflasi Indonesia masih di kisaran 3%, sehingga kenaikan tarif tol disesuaikan dengan angka tersebut.

Sebagai informasi, berikut daftar kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019:

  • Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000
  • Gol II: Rp 11.500 yang semula Rp 9.500
  • Gol III: Rp 11.500 yang semula Rp 12.000
  • Gol IV: Rp 15.000 yang semula Rp 16.000
  • Gol V: Rp 15.000 yang semula Rp 20.000
Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini