MINEWS, JAKARTA-Mulai, Senin 9 September 2019, pemerintah DKI Jakarta bakal memberlakukan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peraturan gubernur mengenai ruas jalan dengan sistem ganjil genap telah diteken. Saat ini, prosesnya ada pada tahap pengundangan.
Setelah Pergub telah ditandatangani, Syafrin mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan tambahan akan diberlakukan mulai Senin 9 September. Ini juga seiring masa sosialisasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap berakhir pada Jumat 6 September 2019.
Syafrin juga menyampaikan, sejak sosialiasi sistem ganjil genap di ruas tambahan, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen. Meski dia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya. Dia menargetkan, penurunan volume kendaraan hingga 40 persen.
“Yang utama itu ada terjadi perbaikan kualitas udara di Jakarta karena minimnya kendaraan beroperasi,†katanya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap ke 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, D.I. Panjaitan. Jalan Ahmad Yani, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.